Etiket untuk sediaan farmasi terdiri dari 2 macam, yaitu etiket putih dan etiket biru (berwarna). Etiket putih untuk obat dalam, etiket biru untuk obat luar. Lalu kalo sediaan injeksi kita kasih etiket yang mana ya? inhaler bagaimana? suppositoria? obat kumur?
Nah, memang inilah yang menjadi pertanyaan “kapan obat termasuk dalam klan obat dalam dan kapan termasuk klan obat luar”. Yang menjadi pembeda sebenarnya cukup mudah, jika suatu obat masuk ke dalam tubuh melalui kerongkongan dan mengikuti saluran cerna maka obat termasuk ke dalam golongan obat dalam. Namun jika obat tidak masuk kerongkongan maka dikategorikan obat luar. Agar lebih mudah ini saya berikan daftarnya.
Obat luar (etiket biru/berwarna)
| No | Bentuk sediaan | Keterangan |
| 1 | Salep, Krim | Sifat hanya topikal atau di kulit saja |
| 2 | Injeksi | Meskipun masuk tubuh tapi tidak melalui saluran cerna |
| 3 | Transdermal | Sesuai alasan di atasnya |
| 4 | Suppositoria | Tidak masuk kerongkongan dan saluran cerna |
| 5 | Inhaler | Masuknya ke saluran pernapasan bukan saluran cerna |
| 6 | Obat kumur | Sebelum masuk kerongkongan sudah dikeluarkan (kecuali bagi yang nekat tetap ditelan.. jangan lho ya..) |
Lalu bagaimana dengan lozenges dan tablet hisap?
Download versi pdf Etiket
Pingback: Tambahan Materi Praktikum |
permisi bapak, saya mau bertanya, jika dalam resep tidak ada keterangan diminum sesudah/sebelum makan apakah kita harus mencantumkan informasi tersebut kedalam etiket ? lalu untuk penulisan nomor etiket apakah ada ketentuan tertentu misalnya 1/a 1/b dst. dimana angka 1 tergantung jumlah R nya dan huruf a tergantung urutan obatnya ? terimakasih.
Karena aturan pakai obat termasuk sebelum atau setelah makan sangat berpengaruh pada keberhasilan terapi (seperti berpengaruh pada absorpsi obat, mengurangi sifat iritatif obat terhadap lambung) maka sebaiknya dicantumkan pada etiket agar pasien paham dan patuh. Misal kaptopril jika digunakan bersama makanan maka absorpsinya turun 40%, sebaliknya ketokonazol justru sebaiknya bersama makan karena absorpsi lebih baik pada suasa asam.
Untuk ketentuan menambahkan no 1a, 1b dst pada etiket dimaksudkan untuk mengurangi error pada saat pelayanan. Misal apoteker yang meracik dan menyerahkan obat kepada pasien berbeda, dengan adanya 1a atau 1b diharapkan tidak ada kesalahan dalam penyerahan obat.
Sama-sama
Selamat pagi Pak, saya mau tanya, dasar awal pemberian warna putih untuk etiket obat oral dan warna biru untuk obat topical, apakah diatur dalam undang-undang ya Pak ? saya lihat di Peraturan kementerian kesehatan yang terbaru (2016) pun hanya menuliskan warna putih untuk obat oral dan biru untuk obat topical, tidak ada penjelasan kenapa harus warna putih dan warna biru. Mohon infonya, Pak, terima kasih.