Salinan resep (lengkap)

“Seorang apoteker diwajibkan untuk memiliki kompetensi menulis salinan resep/copy resep/apograph. Lalu bagaimana panduan umum menulis salinan resep? Bagaimana jika obat baru diambil sebagian? Bagaimana jika terdapat iterasi?”

Menurut Kepmenkes no. 280 th 1981:

Salinan resep adalah salinan yang dibuat apoteker, selain memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep asli harus memuat pula: nama dan alamat apotek, nama dan SIA, tanda tangan atau paraf APA, det/ detur untuk obat yang sudah diserahkan atau ne detur untuk obat yang belum diserahkan, nomor resep, dan tanggal pembuatan.

Bagian-bagian salinan resep:

  1. Nama dan alamat apotek
  2. Nama dan APA dan nomor SIA
  3. Nama, umur, pasien
  4. Nama dokter penulis resep
  5. Tanggal penulisan resep
  6. Tanggal dan nomor urut pembuatan
  7. Tanda R/
  8. Tanda “det” atau “deteur” untuk obat yang sudah diserahkan “ne det” atau “ne deteur” untuk obat yang belum diserahkan
  9. Tuliskan p.c.c (pro copy conform) menandakan bahwa salinan resep telah ditulis sesuai dengan aslinya.

Contoh penulisan copy resep:

Keterangan:

  1. Tamofen sudah diambil sebanyak 30 tablet, diketahui dari copy resepnya terdapat tanda det. det (detur) à sudah diambil semua.
  2. Theragran M belum diambi oleh pasien, diketuhui dari copy resepnya tertulis ne det (belum diserahkan).

Misalkan pad copy resep untuk Tamofen tertulis det X, berarti untuk Tamofen sudah diserahkan sebanyak 10 tablet kepada pasien (bisa jadi karena sediaan di apotek hanya tinggal 10 tablet), dan pasien masih bisa mengambil 20 tablet lagi dengan copy resepnya (total 30 tablet).

Jika tertulis det XX, berarti pasien baru mendapat Tamofen 20 tablet dan copy resepnya masih bisa digunakan untuk menebus 10 tablet lagi (total 30 tablet).

Lalu bagaimana jika terdapat iter?

Iter berarti resep boleh diulang. Iter yang ditulis pada kiri atas maka seluruh sediaan dalam resep boleh diulang, namun penulisan iter yang terletak di sebelah kiri salah satu sediaan maka yang diulang hanya sediaan yang ada disamping tulisan iter tersebut.

Iter yang tertulis 2 x berarti obat dalam resep boleh diberikan sebanyak 3 kali, dimana pengambilan yang pertama menggunakan resep asli, pengambilan yang kedua menggunakan copy resep pertama (pengulangan yang ke-1x), dan pengambilan yang kedua dengan menggunakan copy resep kedua (pengulangan yang ke-2x).

Lalu bagaimana jika pasien saat datang pada tanggal 2/4 (pengambilan yang kedua) ternyata di Apotek hanya ada 10 tablet Tamofen?

 

 

Kita ganti kasus yuk. Misal dokter menuliskan resep, nah yang ditulis itu resep obat branded (obat dengan merek dagang). Namun ketika pasien datang ke apotek, ternyata pasien mengalami hambatan finansial (tidak bisa menebus obat karena uangnya kurang). Dengan pertimbangan daripada pasien tidak mendapat obat, maka apoteker yang bertugas merekomendasikan obat generik. PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dalam pasal 24 berbunyi:

“mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien”

maka jika pasien setuju maka obat boleh diganti.

Lalu bagaimana kita menulis copy resepnya?

 Ingat!Kita hanya diperkenankan untuk mengganti obat bermerek dagang ke generik atau obat merek dagang lain dengan persetujuan pasien. Oleh karena itu tidak diperkenankan mengganti obat generik ke obat bermerek dagang.

Lalu bagaimana pihak lain tahu kalau pasien telah setuju obatnya diganti ke generik?

Pendapat pribadi saya, akan lebih baik jika kita minta paraf pasien di sebaliknya resep dengan dikasih sedikit catatan setuju diberikan dalam bentuk generik.

 

Kita ganti kasus lagi yuk.

Kalau misal dokter meresepkan suatu sediaan racikan, dimana dalam racikan tersebut terdapat antibiotik padahal obat yang lain adalah obat simptomatik misal parasetamol atau obat penghilang nyeri. Lalu apoteker menelepon ke dokter menanyakan apakah tidak sebaiknya antibiotik dipisah karena pemakaiannya teratur dan harus sampai habis. Kemudian dokter setuju kalau antibiotik tersebut dipisah. Jadi yang awalnya ada 1 sediaan, akhirnya dipisah menjadi 2 sediaan.

Atau kasus lain misalkan apoteker konfirmasi ke dokter mengenai dosis obat yang ada dalam resep, kemudian dokter setuju untuk menerima usulan dosis dari apoteker.

Bagaimana copy resepnya?

 

 

Download versi pdf Salinan Resep (Lengkap).

About Rifqi Rokhman

M. Rifqi Rokhman, M.Sc., Apt. Dosen Fakultas Farmasi UGM
This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , , . Bookmark the permalink.

48 Responses to Salinan resep (lengkap)

  1. Pingback: Tambahan Materi Praktikum |

  2. allmalikha says:

    trrimakasih bapak ilmunya..

  3. nindyy says:

    Thanks for information +)

  4. Fadhillah says:

    Terima kasih untuk materinya, sangat membantu

  5. Andy says:

    Sangat membantu..

  6. tiara says:

    terima kasih banyak sudah berbagi ilmu pak. sangat bermanfaat

  7. said alzou says:

    Kereeeen

    Makasih banyak pa dosen !!!

    Maklum saya sering bolos dan atau ketiduran saat kuliah farmasi kedokteran

    Heuheu…

  8. dicky says:

    Thx, Sangat berguna 🙂

  9. Novita says:

    Terimakasih ilmunya, sangat bermanfaat dan mudah dimengerti dg penjelasan detailnya

  10. april says:

    Sangat membantu, terimakasih

  11. helen wulan sari says:

    thanks pak buat ilmunya

  12. Hamdana says:

    Jadi lumayan faham.

  13. hana says:

    bagian bagian resep itu apa ya pak??

  14. mayke evi says:

    terimakasih Pak untuk ilmunya, sangat bermanfaat..
    saya ingin bertanya, bagaimana jika resep dari dokter tertulis iter 3x, dengan 2 macam obat (tablet 12buah, sirup 1botol) tetapi pada akhir resep tertulis “did” (berikan setengahnya) bagaimana cara membuat copy resepnya dan berapa kali kita harus membuat copy resepnya Pak ?
    Mohon bantuannya 🙂

    • mayke evi says:

      terimakasih Pak untuk ilmunya, sangat bermanfaat..
      saya ingin bertanya, bagaimana jika resep dari dokter tertulis iter 3x, dengan 2 macam obat (tablet 12buah, sirup 1botol) tetapi pada akhir resep tertulis “did” (berikan setengahnya) bagaimana cara membuat copy resepnya dan berapa kali kita harus membuat copy resepnya Pak ?
      Mohon bantuannya 🙂

      • Baik saya coba jawab.

        Kita kesampingkan dulu perintah iter. Jika tertulis d.i.d maka tablet yang diberikan adalah 6 tablet dan sirup yang diberikan hanya 1/2 botol.
        Jika resep tersebut ada iter 3x, maka jumlah obat yang bisa diberikan adalah 4 kali dari jumlah obat yang tertera pada resep. 4 didapatkan dari resep asli 1 kali dan 3 kali perintah ulangan. So, tablet maksimal yang bisa diberikan adalah 4×6 tab=24 tab dan 4×0,5 botol = 2 botol.

        Mungkin bagi saya agak sedikit janggal, ada iter 3x tapi ada d.i.d, bisa lebih singkat dengan cukup iter 1x. Tapi jika memang ada iter3x dan d.i.d bisa jadi dokter ingin apoteker memantau perkembangan terapi pasien sehingga obat diberikan sedikit-sedikit.

        semoga membantu

  15. Herbert Silitonga says:

    Sore Pak Rifki,

    Saya membawa mertua saya berobat ke dokter THT di salah satu RS dan diberikan resep racikan oleh dokter. Kmd obat tersebut saya ambil semua di apotik di RS tsb. Kmd saya minta copy resepnya tapi mnrt apotiknya : “Jika tidak ada permintaan pengulangan resep(iter)dari dokter yang bersangkutan maka copy resep tidak diberikan.Copy resep juga tidak diberikan pada kasus obat sudah dibeli semua oleh pasien”.
    Pertanyaan saya: apakah memang begitu aturannya? Maksud saya meminta copy resepnya jika ada masalah dengan mertua saya, maka saya mengetahui obat apa saja yg diberikan, karena mertua saya ada riwayat hipertensi, gula dan kholesterol. Waktu di awal pemeriksaan, saya sdh sampaikan ke dokternya ttg riwayat mertua saya tsb.

    Mohon penjelasan Pak Rifki.

    Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

    Herbert- Jakarta Barat

  16. Herbert Silitonga says:

    Sore Pak Rifki,

    Saya membawa mertua saya berobat ke dokter THT di salah satu RS dan diberikan resep racikan oleh dokter. Kmd obat tersebut saya ambil semua di apotik di RS tsb. Kmd saya minta copy resepnya tapi mnrt apotiknya : “Jika tidak ada permintaan pengulangan resep(iter)dari dokter yang bersangkutan maka copy resep tidak diberikan.Copy resep juga tidak diberikan pada kasus obat sudah dibeli semua oleh pasien”.
    Pertanyaan saya: apakah memang begitu aturannya? Maksud saya meminta copy resepnya jika ada masalah dengan mertua saya, maka saya mengetahui obat apa saja yg diberikan, karena mertua saya ada riwayat hipertensi, gula dan kholesterol. Waktu di awal pemeriksaan, saya sdh sampaikan ke dokternya ttg riwayat mertua saya tsb.

    Mohon penjelasan Pak Rifki.

    Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

    Herbert- Jakarta Barat

    • Terima kasih telah berkunjung di blog saya.
      Pada dasarnya copy resep itu hak pasien. Copy resep bisa didapatkan pasien tidak hanya karena alasan ada tidaknya perintah pengulangan resep (iterasi) dari dokter tapi bisa juga karena resep baru diambil sebagian atau resep sudah diambil semuanya namun pasien membutuhkan copy resep untuk mengurus reimburse asuransi mereka. Bisa juga jika pasien ingin mendokumentasikan riwayat pengobatan yang pernah mereka terima.
      Pada kasus anda, sepengetahuan saya seharusnya anda berhak untuk mendapatkan copy resep tersebut. Namun perlu dipahami juga, di sisi lain mungkin ada kekhawatiran dari pihak Apotek di RS tersebut bahwa copy resep yang mereka berikan (meski obat sudah diserahkan semua) nantinya oleh pasien akan digunakan untuk membeli ulang obat tersebut di Apotek lain. Meskipun hemat saya, kekhawatiran ini sebenarnya tidak perlu karena copy resep yang obatnya sudah diambil semuanya terdapat kode khusus yang akan dapat diartikan Apoteker di Apotek lain untuk tidak memberikan ulang obat yang ada dalam resep.
      (dengan catatan obat dalam copy resep tersebut merupakan obat yang hanya bisa diserahkan dengan resep).

      Semoga membantu

  17. Pak, saya menemukan jawaban dari kasus yang bapak sampaikan mengenai pemisahan sediaan antibiotik dan usulan dosis kepada dokter.

    Menurut saya, kita perlu memberitaukan kepada pasien mengenai hasil screening resep yang kita lakukan dan yang terpenting adalah memberitaukan kepada pasien bahwa kita perlu berkonsultasi dengan dokter untuk bisa melanjutkan pelayanan obatnya.

    Setelah mendapatkan kesepakatan dengan dokter mengenai usulan usulan kita, maka kita membuat pernyataan tertulis dibalik copy resep yang akan kita berikan, semacam : “Telah diganti dosis CTM 5 mg menjadi 10 mg berdasarkan kesepakatan antara dokter dan apoteker”, “Mengetahui”, tanda tangan dan nama pasien, ” Apoteker” tanda tangan dan nama apoteker.

    Mengenai copy resep, menurut saya kita tinggal mengganti sesuai usulan yang telah disepakati tanpa menulis “pcc” tentunya.

    Sekarang saya punya kasus untuk bapak, hehehe

    Bagaimana jika pada pengambilan kedua pada resep yang di “iter 1x”, tertulis diresep obat merek dagang A sejumlah 30 tablet, tetapi di apotek hanya punya 10, padahal pasien dalam kondisi cito membutuhkan 30 tablet, diketahui apotek memiliki versi generiknya sejumlah 50 tablet.

    Menurut bapak bagaimana penulisan copy resepnya ? hehehe

    • Salam kenal Wiweka Adi Pratama.

      Penulisan p.c.c pada copy resep adalah keharusan mutlak, tidak berlaku copy resep tanpa p.c.c. Ada pendapat yang mengatakan jika dokter sudah setuju dengan usulan apoteker maka yang dituliskan dicopy resep sesuai dengan kesepakatan dokter dan apoteker, dalam hal ini “dianggap” dokter sudah merevisi resep mereka, hanya tinggal apoteker perlu mendokumentasikan kesepakatan tersebut. Pendapat lain mengatakan meski dokter telah setuju, maka penulisan copy resep tetap mengacu pada resep lalu di copy resep dikasih keterangan misal 1 sediaan dijadikan 2 sediaan. Saya pribadi lebih cocok dengan pendapat yang pertama.

      Seru dan menantang nih pertanyaan anda yang kedua. Pada pengambilan kedua, diresep tertulis obat A. Ya tidak mungkin, pada pengambilan kedua pasien membawa copy resep bukan resep. Hahahahaha..

      (Jawaban serius pertanyaan kedua ada di artikel, silahkan dicermati)

      • Salam kenal juga Pak Rifki, sedikit remainder hehe, saya murid Bapak di Farmasi UGM Angkatan 2008 dengan nama panggilan Adi. Jika Bapak bertanya ke dosen atau mahasiswa angkatan 2009 atau 2008 mungkin Bapak tau Saya orangnya yang mana.. Hehe

        Melanjutkan Reply dari Bapak…
        Berarti, Copy Resep harus ditulis sesuai Resep Aslinya ya Pak ?

        Hooo saya pikir karena Apoteker menulis Copy Resep sesuai dengan Resep Aslinya, maka Apoteker menuliskan pcc di Copy Resep ? Jadi saya simpulkan: jika Apoteker tidak menuliskan Copy Resep sesuai Resep Aslinya maka pcc tidak dituliskan ?

        Mohon diberitau Pak, sumber peraturan yang menyatakan “di Copy Resep mutlak ditulis pcc” ?

        Apakah penulisan mutlak kode pcc di Copy Resep adalah peraturan yang telah disepakati dan menjadi tradisi Apoteker sebelum kita ? Mungkinkah di masa depan nanti, peraturan dan tradisi itu berubah ? misalkan: dalam suatu kondisi, pcc tidak dituliskan dalam Copy Resep ?

        Mohon jawabannya hehe, terimakasih.

        • Saya ralat reply saya sebelumnya.

          Saya baru sadar, bahwa namanya saja “Copy Resep”. Hehehe, saya jadi malu..

          • Mohon Maaf Pak, maksud saya : Kenapa Copy Resep yang dari namanya saja seharusnya sesuai Resep Asli masih harus ditambah PCC Pak ? mohon penjelasannya.

          • Iya copy resep harus ada “p.c.c” (pro copie conform = disalin sesuai dengan aslinya). Justru karena copy resep harus disalin sesuai dengan resep aslinya maka dengan apoteker mencantumkan p.c.c berarti apoteker menyatakan bahwa copy resep yang dibuatnya telah disalin sesuai dengan aslinya.
            Di samping itu “p.c.c” ini juga menjadi persyaratan kelegalan dari copy resep.
            salam

      • nissa says:

        Pak jika ada resep
        pct no 30
        Vit c no 10
        Jika didalam resrp diberikan tanda iter 2x
        Kemudian pasien meminta obat pct sebnyak 60 tab dan vit c sbnyak 22 tab
        Jd bgmn cara penulisan copy resep nya pak? Trmksh

        • Iter 2x, berarti maksimal pemberian parasetamol adalah 90 tablet dan vitamin C sebanyak 30 tablet. Banyak sekali ya Parasetamolnya, perlu ditanyakan untuk keluhan apa dulu.
          Jika pasien sudah ambil Parasetamol 60 tablet maka di copy resep diberi penanda _det LX_.
          Jika pasien sudah ambil Vitamin C sebanyak 22 tablet maka dicopy resep diberi penanda _det XXII_.

          Sama-sama

  18. Sedikit berkomentar mengenai Pak Herbert Silitonga.

    Pak Herbert berdasarkan pengalaman kerja saya di apotek. Copy resep adalah hak pasien, namun saya tidak tau apakah ada peraturan tertulis mengenai hal itu. Selama ini saya anggap itu adalah peraturan normatif. Saran saya: sebelum bapak menyerahkan resep ke apotek bapak memfoto dulu resepnya untuk mengantisipasi apabila pihak apotek tidak mau memberikan copy resep.

  19. cici says:

    makasih pak informasinya..
    membantu sekali 🙂

  20. Megaria says:

    terima kasih infonya pak kiki 😀

  21. dina says:

    seorang apoteker yang bekerja di apotek. Suatu hari dia mendapatkan resep racikan untuk anak-anak ternyata dosis antibiotiknya overdosis. saya menelpon dokter pembuat resep tsb. Dokter tsb mengatakan tidak ada apa-apa, dia sudah sering membuat resep seperti itu dan aman-aman saja. Jika saya tidak setuju dengan dokter tersebut? Jelaskan berdasarkan etika profesi, kebebasan & tanggungjawab.

  22. Yogi Irawan says:

    terima kasih ilmuny bapak

  23. wiwid says:

    selamat siang pak… disini sy mw bertanya apakah boleh kita menggunakan det. orig apabila R/ pertama semua obat sudah diberikan …
    mohon jwbnya trimaksih seblumnnya

    • Det orig muncul jika ada iterasi (pengulangan resep).

      Jika tidak ada iterasi maka ditulis _det_.
      Jika ada iterasi, misal iter 1x untuk obat Amlodipin tab no 30, maka ketika sudah diberikan 30 tablet Amlodipin maka ditulis _det orig_.

      Sama-sama

  24. nada naufalia says:

    bahan yg tdk diambil di copy resep itu nedet atau ditulis sesuai resep asli? mksihhh

    • Pada copy resep, ditulis persis seperti resep aslinya lalu pada bagian bawah sediaan obat yang tidak diambil tersebut diberi penanda __ne det__. Dengan adanya penanda _ne det_ apotek lain akan tahu bahwa obat tersebut belum diberikan kepada pasien. Sama-sama semoga terbantu..

  25. Rieska Dwi Rostika says:

    assalamu’alaikum pak Rifqi
    bilamana pasien sudah mendapat copy resep kemuadian copy resep tsb hilang, apakah pasien bisa membeli obatnya di apotek tanpa membawa copy resep yg hilang, ataukah bagaimana itu pak untuk mengatasi kasus nya? terimakasih..

    • Wa’alaikumussalam wr wb. Untuk masalah ini saya rasa judgement profesional apoteker yg harus dimunculkan. Jika obat yg ada dalam resep bukan masuk list obat yg sering disalahgunakan, pasien memiliki appearance yg meyakinkan (tidak berpotensi menyalahgunakan obat), dan jika kita lihat pasien sudah waktunya mengambil sisa obat dalam resep (rasional jangka waktu mengambil sisa obat) maka masih dimungkinkan untuk diberikan. Pada sisi lain, jika kita pasien dan copy resep kita hilang, maka sebaiknya membeli di apotek yg memberi (menulis) copy resep tersebut untuk mengurangi kesalahan (salah nama, salah dosis, salah aturan pakai).

  26. Sri Muthiara says:

    Terimakasih banyak bapak, materinya mudah dipahami sehingga saya sedikit-sedikit paham tentang penulisan Copy Resep. Senang berkunjung ke website bapak.

  27. Reni aisyah says:

    Pak mau nanya, kalau dalam resep terdapat golongan obat narkotika / psikotropika kan tdk bolh menggunakan salinam resep, dan kalau pasiennya tetap minta salinan resep trus gimna ya pak? Apa dikasih aja?

  28. Devi says:

    Terimakasih untuk ilmunya, lebih mudah belajar untuk interview besok.

  29. yat pakaya says:

    makasih ilmunya pak

  30. ina murafer says:

    Terimakasih pak sudah berbagi ilmu

  31. adie says:

    yang di tulis dalam SIA itu apa pak?

  32. Ahmad says:

    Terima kasih bayak ilmunya pa

  33. simakiaile says:

    Terimakasih sekali ya pak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *